-->

Cari Blog Ini

Gaji Adalah Hak Karyawan Yang Layak Mendapatkan Upahnya

Gaji Adalah Hak Karyawan Yang Layak Mendapatkan Upahnya

Catatan : Ramzi 

Bergerak dari areal operasional Terminal Pelabuhan Dumai Bandar Sri Junjungan usai jam kerja di Bulan Ramadan pada sore sekitar pukul 16:10 wib Senin 26 April 2021 kami karyawan/i BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri(PDB) tiba di kantor induk PDB kontrakan di lahan konsesi beralamat di RT.06 Jalan Soekarno-Hatta. 

Di kantor induk yang di kontrak oleh Nurul Amin Direktur PDB saat ini dengan nilai kontrak Rp.75juta/tahun itu, karyawan/i  PDB terinformasikan menerima gaji. 

Gaji Bulan April 2021 ini tercatat adalah bulan ke-7 karyawan/i PDB menerima upah sebesar separuh gaji pokok. Dalam situasi 7 bulan berjalan ini rasa khawatir terhadap mangement karena dari awal tidak mendiskusikan apakah pembayaran separuh gaji tersebut murni harus di terima atau akan di bayar penuh bila situasi normal akibat dalih Pandemi Covid-19. 

Kurang transparannya management kepada karyawan/i dan hanya mengambil keputusan sepihak menyebabkan karyawan/i khususnya bagian operasional masih bertanya bagaimana sistem pengupahan yang dilakukan management yang di kuasai Nurul Amin Direktur PDB.

Selain dari karyawan/i bagian operasional, Bidang Bongkar Muat Semen Padang, Parkir KID Pelintung dan Bidang Humas ikut solidaritas terutama imbas pembayaran gaji separuh yang mana terasa masih menguntungkan management yg terdiri dari kepala bagian yang di anggap bergaji besar. Sementara masih terdapat Karyawan, Tenaga Harian Lepas (THL), Cleaning Service (CS) dan Security yang upahnya jauh di bawah UMK berkisar Rp.2juta kebawah. 

Sebagai humas saya meminta kepada Nurul Amin Direktur BUMD PDB agar upah THL,  CS dan Security tidak di bayar separuh gaji. Mengingat jika management dengan jabatan kepala bidang hingga manager bahkan Direktur memiliki upah berkisar antara Rp7juta sampai dengan Rp18juta. 

" Jika gaji management dan direksi di bayar  separuh maka upah yang diterima masih di atas UMK. Sementara jika THL,CS dan Security di bayar dengan pembayaran separuh gaji maka upahnya maksimal hanya Rp.1juta," ucap saya. 

Saya juga menyebutkan bahwa situasi yang terjadi saat ini adalah tanggungjawab management. Jadi kedepan kita meminta agar THL,CS dan Security gajinya di bayar penuh. Bagaimana cara management itu adalah resiko yang harus di ambil. 

Gaji adalah hak karyawan yang mendapatkan upahnya secara halal. Karyawan atau pekerja memiliki hak menuntut upah sebagaimana pekerjaan yang telah dilakukan. 

Saya juga meminta kepada management untuk membuktikan hitam di atas putih pertanggungjawaban terhadap sisa pembayaran gaji separuh. 

Apalagi dari salah seorang karyawan operasional mengatakan sudah panik dengan kondisi selama 7 bulan menerima separuh gaji. 

Di saat harga beli meningkat terasa upah yang di peroleh sedikit. Kami sudah cukup bersabar tanpa ada kepastian. Apalagi dalam waktu dekat memasuki Idul Fitri. Apakah uang THR kami di bayar penuh atau masih di bayar separuh gaji juga, ujarnya. 

Dia juga menyebutkan bahwa belum pernah selama pengelolaan PDB sebelumnya terjadi hal demikian. Di zaman Direktur Syafruddin Atan Wahid kami mengalami hal yang indah dan memperoleh hak secara wajar. Jadi dengan kesabaran kami menerima gaji separuh selama 7 bulan terakhir maka kami berharap uang THR kami di bayar penuh. 

Sementara itu Nurul Amin sebagai direktur mengatakan tidak dapat berjanji. Dan menyebutkan minggu ini berupaya membayar uang THR dengan tidak dapat memastikan apakah di bayar penuh.

Bahkan Nurul Amin hanya mengaitkan jika usaha Kapal Pandu Tunda dapat berjalan dalam dua minggu ini, maka besar kemungkinan kewajiban akan di penuhi. 

Alkisah sore tadi kami belum mendapat jawaban yang memuaskan. Kami menghibur hati masing-masing dengan senda gurau. Kami telah menerima separuh gaji di bulan ke-7 ini. Kami sepakat tetap kompak dalam team work kami yang bukan termasuk dalam kelompok management. Tapi sebagaimana semangat rekan-rekan di lapangan  yang terus berhempas pulas sebagai garis depan penghasil pendapatan maka tetap bertekad memajukan dan mengembangkan PDB. 

Mungkin hari ini bukan hari kami menikmati jabatan dan upah sesuai jabatan di level management. Kami juga tidak mau ada ketimpangan seperti pilih kasih karena kedekatan atau sesuatu yang plin plin terkesan membedakan dalam menetapkan posisi dan upah. Sehingga terindikasi tercipta nya management konflik dalam tahun tahun terakhir.

Tapi selagi roda berputar maka secara sistimatis dengan adanya Direksi baru ke depan tentunya kami berharap adanya perubahan yang adil bagi seluruh  karyawan/i dalam tanda kutip kebersamaan yang hakiki demi peningkatan pendapatan dan citra PDB sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang memiliki badan usaha pelabuhan (BUP).

Akhir kata kami masih bersyukur karena gaji yang kami terima dari jerih payah keringat yang telah kami laksanakan selama setiap bulannya. Tentu nya gaji yang harusnya  di keluarkan setiap pertanggal 25 tiap bulan nya setidaknya membuat kami berbahagia karena dapat membeli menu bukaan puasa Ramadan 1442 Hijriyah 2021 Masehi.  

Sekali lagi kami menyampaikan Minal Aidin Wal Fa Idzin. Mohon Maaf Lahir & Batin. Marhaban Ya Ramadan 👌

0 Response to "Gaji Adalah Hak Karyawan Yang Layak Mendapatkan Upahnya"

Posting Komentar

Gallery Foto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel