-->

Cari Blog Ini

Diduga Nurul Amin Direktur BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri Kangkangi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Diduga Nurul Amin Direktur BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri Kangkangi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Dumai (Riau) Hingga H-7 atau batas waktu yang di tentukan paling lambat 7 (tujuh) sebelum hari raya keagamaan Idul Fitri 1442 Hijriah / 2021 Masehi perusahaan di wajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh, di duga Nurul Amin Direktur BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) telah mengangkangi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Beredarnya kabar tersebut sudah menjadi konsumsi publik dari mulut ke mulut setelah karyawan-karyawati BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri tidak mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang di keluarkan pada 12 April 2021. Padahal dalam kalimat awal surat menteri ketenagakerjaan tersebut telah di sebutkan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang  Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Tim media telah melakukan investigasi di lapangan di mana mendapat kabar valid, bahwa karyawan-karyawati BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri pada sekitar pukul 13:20 wib Kamis 06 Mei 2021 hanya di berikan separuh uang THR berdasarkan gaji pokok oleh Nurul Amin Direktur BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri melalui managementnya. Kabarnya juga tidak semua karyawan/i mau menerima pembayaran THR tersebut karena di janjikan sisa THR nya akan di bayar pada 10 Mei 2021. 

Tim media juga sempat menanyakan kepada salah seorang karyawan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri mengapa tidak mengambil THR yang di bayar separuh tersebut. Tragisnya bahkan karyawan tersebut malah mengakui dirinya tidak tahu dan belum ada menerima surat resmi maupun ada pemberitahuan tentang pembayaran THR tersebut dari management Nurul Amin. 

" Belum ada pemberitahuan resmi berupa surat pengumuman maupun dari WA group maupun pribadi ke saya jika hari ini ada pembayaran THR dari BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri," kata karyawan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri. 

Sangat tragis benar nasib yang di alami karyawan/i BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri. Sudah THR tidak di bayar sesuai ketentuan malah tidak ada pemberitahuan secara surat resmi, WA Group maupun secara individu. 

Padahal dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sudah cukup jelas ketentuan dan pedoman yang harus di patuhi oleh Nurul Amin Direktur BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri. Bahkan Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai pada 04 Mei 2021 telah melakukan monitoring kepada perusahaan yang ada di Kota Dumai agar memenuhi kewajibannya dalam memenuhi pembayaran THR. " pemko Dumai melalui Disnaker membuka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker (Jl. Kesehatan No. 5). Jadi segala masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 dapat dilaporkan," kata Syahrinaldi,S.Sos,M.Si Plt. Disnaker Dumai melalui M. Fadhly,SH Kabid Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai. bersambung (Tim Media).

0 Response to "Diduga Nurul Amin Direktur BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri Kangkangi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia "

Posting Komentar

Gallery Foto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel