-->

Cari Blog Ini

Disnaker Provinsi Riau Akan Tindaklajuti Pelanggaran Pembayaran THR Oleh Nurul Amin Direktur BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri

Disnaker Provinsi Riau Akan Tindaklajuti Pelanggaran Pembayaran THR Oleh Nurul Amin Direktur BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri

Dumai (RIAU) - Berikut laporan yang di sampaikan oleh karyawan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri  terhadap Posko Pengaduan THR pada Jumat 07 Mei 2021 langsung mendapat respon dari Disnaker Provinsi Riau. 

Pengaduan yang di sampaikan juga secara resmi pada link yang telah di sediakan, di terima sukses oleh petugas Pengaduan THR Disnaker Provinsi Riau.

Pada Selasa 12 Mei 2021 pihak Disnaker Provinsi Riau menyebutkan, bahwa pembayaran THR yang di lakukan Nurul Amin terhadap karyawan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri adalah pelanggaran. 

" Pembayaran THR kepada karyawan adalah kewajiban perusahaan terhadap pekerja nya. Hak pekerja untuk menerima THR sesuai ketentuan dan sebagaimana surat edaran menteri tenaga kerja Republik Indonesia. Kita akan tindaklanjuti dan tetap proses sekalipun ada karyawan yang THR sudah di bayar setengah gaji," kata Dedi Kasi Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Riau pada pukul 10:34 wib kepada karyawan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri di dengar karyawan lain nya serta tim media. 

Sementara Pak Mustapa yang menerima link Pengaduan THR Disnaker  Provinsi Riau juga menyebutkan laporan sudah resmi di terima dan sudah di laporkan kepada pimpinan nya. 

Dari hari Jumat 7 Mei 2021, hingga Selasa 11 Mei 2021 pihak Disnaker Provinsi Riau terus meningkatkan informasi terhadap Pengaduan THR Karyawan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri. 

Bahkan Karyawan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri yang masih menunggu ucapan Nurul Amin melalui Fitriana Husin Kabid HRD akan membayar THR Full pada Senin 10 Mei 2021 pada Selasa 11 Mei 2021 seakan masih di beri angin segar akan di bayar THR full satu bulan gaji. Kabar pada Selasa dari Pimpinan Disnaker Provinsi Riau telah menghubungi Nurul Amin dan pada hari tersebut akan membayar THR Karyawan. 

Sayangnya hingga berakhirnya jam kantor BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri tidak juga kunjung pembayaran yang di sebutkan. Sementara dua hari lagi Karyawan menyambut perayaan agama Idul Fitri 1442 Hijriah 2021 Masehi. 

Uniknya lagi sewaktu pada Senin 10 Mei 2021 dimana di depan karyawan dan tim media bahwa Nurul Amin menyebut akan membayar THR satu bulan full, ternyata dia hanya berhelah melarikan diri ke kegiatan di salah satu hotel. 

Nurul Amin yang telah berhasil mengelabui karyawan hingga saksi saksi dengar dari tim media atas ucapan Nurul Amin yang berkata hanya untuk pemanis bibirnya saja. 

Entah apa yang ada dalam benak Nurul Amin dengan mengelabui karyawan nya untuk membayar THR satu bulan gaji. Faktanya sampai saat ini justru tidak ada kabar dan tidak membayar THR sebagaimana ucapan nya.

Pihak karyawan kembali menghubungi  Disnaker Provinsi Riau dan menyebutkan bahwa tidak ada pembayaran THR satu bulan gaji pada hari itu sebagaimana yang di katakan Nurul Amin Direktur BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri. 

Kemudian di konfirmasi lagi oleh karyawan bahwa mereka mau tidak mau mengambil THR separuh gaji yang tanpa diskusi tersebut. 

Pihak Disnaker Provinsi Riau kembali mengatakan bahwa hak karyawan untuk menerima pembayaran gaji setengah tersebut. Silahkan saja di ambil, namun Disnaker Dumai tetap memproses pelanggaran yang di  lakukan oleh Nurul Amin Direktur BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri. (Tim Media).

Keterangan Poto : Nurul Amin Direktur BUMD PT. Pelabuhan  Dumai Berseri pada Senin 10 Mei 2021 mengatakan akan membayar penuh THR satu bulan gaji kepada karyawan dan di saksikan tim media, justru kabur menghilang mengikuti kegiatan sosialisasi di salah satu hotel Kota Dumai. (Poto : Tim Media).

0 Response to "Disnaker Provinsi Riau Akan Tindaklajuti Pelanggaran Pembayaran THR Oleh Nurul Amin Direktur BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri "

Posting Komentar

Gallery Foto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel