-->

Cari Blog Ini

Karyawan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri Laporkan Nurul Amin ke Posko Pengaduan THR Disnaker Dumai

Karyawan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri Laporkan Nurul Amin ke Posko Pengaduan THR Disnaker Dumai

 


* Terkait Dugaan Nurul Amin Direktur BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri Kangkangi Surat Edaran Menteri  Tenagakerja Republik Indonesia. 

Dumai (RIAU) - Tidak adanya diskusi dengan karyawan dalam kewajiban perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR)  membuat karyawan melaporkan Nurul Amin Direktur BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) ke Posko Pengaduan THR di Disnaker Dumai. 

Laporan di sampaikan Karyawan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) ke Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai yang terletak di Jalan Kesehatan Kota Dumai Provinsi Riau.

" Alhamdulillah sudah menyampaikan Pengaduan di Posko Pengaduan THR Tunjangan Hari Raya pada sekitar pukul 10:19 wib Jumat 2021. Kita berharap perusahaan dapat mentaati aturan dan pedoman sesuai Surat Edaran Menteri Tenagakerja Republik Indonesia," ucap Ra Karyawan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri kepada Tim Media.

Dia menuturkan banyak kejanggalan dan pelanggaran yang di duga dilakukan  oleh Nurul Amin Direktur PDB selama menjabat.  Meski dalam waktu dekat Nurul Amin akan di ganti dengan Direksi PDB yang baru, namun kejanggalan pelanggaran aturan tetap juga dilakukannya, ujarnya.

Karyawan yang satu ini mengatakan siap memperjuangkan hak hak karyawan/ti PDB yang telah di rugikan. Bahkan dirinya berharap hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pekanbaru Provinsi Riau. 

Nantinya kejanggalan dan kerugian yang di alami karyawan/ti PDB akan di sampaikan. Termasuk masalah pengupahan, uang lembur, pengangkatan karyawan dan jabatannya yang di duga penuh rekayasa.

" Laporan ke Posko Pengaduan THR di Disnaker Kota Dumai telah menyambungkan linknya ke Disnaker Provinsi Riau. Cukup jelas pada link yang di berikan kita dapat mengisi browsur seseuai keluhan dan laporan yang di inginkan. Jadi sangat mempermudah bagi pekerja/buruh dalam menyampaikan pengaduan nya," kata Ra ketika si konfirmasikan. 

Pada berita sehari sebelumnya telah di kabarkan, sangat tragis benar nasib yang di alami karyawan/i BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri. Sudah THR tidak di bayar sesuai ketentuan malah tidak ada pemberitahuan secara surat resmi, WA Group maupun secara individu. 

Padahal dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sudah cukup jelas ketentuan dan pedoman yang harus di patuhi oleh Nurul Amin Direktur BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri. Bahkan Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai pada 04 Mei 2021 telah melakukan monitoring kepada perusahaan yang ada di Kota Dumai agar memenuhi kewajibannya dalam memenuhi pembayaran THR. " pemko Dumai melalui Disnaker membuka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker (Jl. Kesehatan No. 5). Jadi segala masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 dapat dilaporkan," kata Syahrinaldi,S.Sos,M.Si Plt. Disnaker Dumai melalui M. Fadhly,SH Kabid Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai. 

Ketika tim media mengkonfirmasikan  tentang THR yang dilakukan Nurul Amin terhadap karyawan/i nya  ke +62 852-6560-9xxx nomor WA Nurul Amin,sampai tulisan ini di turunkan belum juga memberikan jawaban.  (Tim Media). 


0 Response to "Karyawan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri Laporkan Nurul Amin ke Posko Pengaduan THR Disnaker Dumai "

Posting Komentar

Gallery Foto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel