-->

Cari Blog Ini

Kasus Lahan Edi Cs, Dikonfirmasi, Supriyanto alias Aliong Berkata Begini... (Part 1)

Kasus Lahan Edi Cs, Dikonfirmasi, Supriyanto alias Aliong Berkata Begini... (Part 1)

Dumai (RIAU) - Terkait pemberitaan sebelumnya di Media ini dengan judul "Arogansi Aliong Rugikan Warga Masyarakat Pemilik Lahan" pada 20 Mei silam, belum menemui titik terang siapa sebenarnya yang berkuasa atas lahan seluas 16 Ha (tanaman sawit umur 8 th yang di tumbang dan di ganti bibit sawit baru) dari total lahan 28 Ha di RT. 08 Kelurahan Bangsal Aceh Kec. Sungai Sembilan. 

Edi Cs keberatan pohon sawit di tumbang dan di ganti bibit sawit baru, padahal Putusan Pengadilan menyatakan N.O (Niet Ontuankeljik Verklaad), dengan Registrasi Nomor: 04/Pdt. Bth/2019/PN Dum, tanggal 05 September 2019, di tandatangani Panitera Syawal Aswad Siregar, SH, MH.

Sebelum berita terbit, Tim Media sudah melakukan upaya konfirmasi kepada Supriyanto alias Aliong dan Elsanti di toko nya, namun tidak berhasil (pengakuan salah satu Tim).

Dalam pemberitaan di uraikan tentang sengketa lahan antara Edi Cs (Punya bukti surat Sporadik) VS Supriyanto alias Aliong dan Elsanti (Surat Tanah Sporadik tidak pernah terlihat alias hanya berupa pengakuan).

Pemberitaan terbit berdasarkan keterangan Edi Cs (Pihak pemilik tanaman sawit yang di tumbangkan) tanpa ada statement dari Supriyanto alias Aliong dan Elsanti (Pihak di duga melakukan pengrusakan tanaman sawit), sekalipun Tim Media sudah mencoba melakukan upaya konfirmasi.

Sesuai UU Pers no: 40 tahun 1999, Bab 1 pasal 1 ayat 11 (tentang Hak Jawab orang yang di beritakan) dan Bab 2 pasal 6.a tentang pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui peristiwa), Tim Media kembali melakukan upaya konfirmasi kepada Supriyanto alias Aliong dan Elsanti.

Akhirnya berhasil..!! Minggu pagi (23/05/2021) Tim Media bertemu dengan Supriyanto alias Aliong di toko bahan pangan milik nya, jl. Pangeran Diponegoro (jl. Pulau Payung).

Ketika Tim Media mengkonfirmasi kepada Supriyanto alias Aliong, tentang tuduhan dari Edi Cs, apakah benar tanaman sawit berumur ±8 th yang telah di tumbang kemudian di ganti bibit sawit baru di atas lahan seluas 16 Ha dari total luas lahan 28 Ha tersebut di duga atas perintah Supriyanto alias Aliong dan Elsanti, Aliong mengarahkan Tim konfirmasi kepada Kuasa Hukum nya pada saat itu, yaitu Edi Azmi, SH.

Tim juga menanyakan keberadaan surat tanah Sporadik milik Supriyanto alias Aliong, di atas lahan tersebut, tapi sekali lagi di arahkan kepada Edi Azmi, SH.

Di depan Supriyanto alias Aliong, Tim kemudian konfirmasi kepada Edi Azmi, SH di nomor telepon 08127616xxxx.

Dari seberang, Edi Azmi menjawab tidak sesuai dengan pertanyaan Tim.

Edi Azmi mengatakan agar Tim membaca Putusan Pengadilan Perkara Gugatan Bantahan Edi Cs.

Karena tidak nyambung, HP Tim kemudian di berikan kepada Supriyanto alias Aliong, agar Edi Azmi dan Supriyanto alias Aliong bisa berbicara dan memutuskan, siapa sebenarnya yang memerintah penumbangan pohon sawit.

Usai mereka berbicara, Supriyanto alias Aliong berbicara kepada Tim, agar kasus ini di lanjutkan aja.

"Lanjut aja kasus nya. Kita jumpa di Pengadilan," ujar Supriyanto alias Aliong dengan lemas. (Tim Media/ES).

0 Response to "Kasus Lahan Edi Cs, Dikonfirmasi, Supriyanto alias Aliong Berkata Begini... (Part 1)"

Posting Komentar

Gallery Foto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel