-->

Cari Blog Ini

Pemilik Surat Sporadik Lahan Kecewa,Sengkata Tanah 28 Hektar Dikuasai Pihak Oknum 3 orang

Pemilik Surat Sporadik Lahan Kecewa,Sengkata Tanah 28 Hektar Dikuasai Pihak Oknum 3 orang

Dumai (RIAU) - Diduga sengkata tanah 28 hektar dikuasai pihak oknum 3 orang tanpa ada keputusan dari pihak eksekusi PN Kota Dumai.

Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi (red).

Mirisnya, kekecewaan yang di alami masyarakat pemilik lahan 28 Hektar dan 16 Hektar sudah di tanami pohon Sawit atas nama M.Santoso,Edi Gunawan,dan Rahmad beserta(CS) Rekan-rekan nya. Sungguh drastis bagi pemilik lahan yang memiliki Surat lahan 28 Hektar di alaminya,tanpa ada jawaban pasti setelah masuk tahap sidang Perdata kedua diantaranya, kini di garap lahan tersebut oleh oknum anggota pekerja mengunakan Excapator anak buah nya, bernama Sitanggang sebagai operator Beko/Excavator dan kedua rekannya sebagai penanam Sawit baru,di utus oleh Bosnya bernama Alai.

Untuk itu Edi Gunawan dan M.Santoso CS meminta kepastian hukum yang jelas atas kepemilikan tanah/lahan miliknya kecewa berat akan hal ini. Tidak ada kepastian hukum siapa pemilik nya malah menguasai lahan 28 Hektar yang masih sengketa,milik Edi Gunawan,Rahmad dan M.Santoso CS.

Menurut, keterangan hasil konfirmasi tim  media kepada Edi Gunawan,dan M.Santoso CS pada pukul 18:04 wib Kamis 20 Mei 2021 bahwa ada indikasi dugaan pihaknya sudah terzholimi sungguh kejam dan anehnya sudah banyak kerugian atas Sengketa lahan tersebut.

Dalam Putusan N.O dalam perkara Sengketa Lahan yang ada di tanaman Sawit berusia 7 tahun lebih,Seluas Lahan 16 Hektar yang terletak di lokasi area Jalan Parit Beko RT.08 Kel. Bangsal Aceh,Kec.Sungai Sembilan, Kota Dumai.

" Kini telah raib tanaman Sawit di tumbangkan oleh oknum yang menguasai lahan 28 Hektar,tanpa ada Pemberitahuan terhadap pemilik Surat Sporadik lahan, yang Pemilik Surat Sebenarnya, Yaitu : (1)-M.Santoso, Pemilik Surat No:96-/SPRD-BSA/2012 dan Register Surat.007139,(2)-Edi Gunawan,Pemilik Surat No:95-/SPRD-BSA/2012,tgl 24-02-2012, Register 007140,(3)-Rahmad masih atas nama Khairuddin Hasibuan belum balik nama sesuai Surat No.100/SPRD-BSA/2012, register 007131,

(4)--Eka Elvira sesuai Surat No:94/SPRD-BSA/2012 Register 007138,(5)Herman Flani,No.Surat 97/SPRD-BSA/2012,(6)-Nasihin No.102/SPRD-BSA dan seterusnya," kata Edi Gunawan memaparkan.

Kronologi Perkara Sengketa Lahan 28 Hektar ini, Setelah Perkara Sengketa Lahan di Sidangkan di PN kota Dumai dalam persidangan di PN kota Dumai yang pertama,Laporan antara tergugat M.Santoso dan Khairuddin Hasibuan dilakukan penggugat nya oleh Surianto alias Aliong dan isterinya ElSanti antara kedua belah pihak prihal Perkara Perdata yang masuk kala di nyata kan.

Menurut informasi tim media dari narasumber korban pemilik lahan 28 Hektar tidak ada Salinan putusan terhadap mereka sebagai pemilik tidak Faham karna masih ngambang Perkara dan kala itu sidang pertama M.Santoso tidak ada di dampingi Pengacara,terang Santoso.


Hal Senada di sampaikan,Edi Gunawan. Sidang sudah 20 kali sidang di PN Kota Dumai, mulai dari Januari tahun 2019 hingga 5 September 2019, yang di dampingi oleh pengacara/Advokat nya Rahma Kareni Selaku kuasa hukum, dinyatakan hasil nya N.O, ujar Edi.

Selanjutnya hasil putusan Sidang kedua pihak pengadilan negeri (PN) Kota Dumai Setelah N.O(gugatan penggugat tidak di terima, sesuai nomor Surat Putusan,Nomor 4/Pdt Bth/2019/PN.Dum,kini pihak Edi Gunawan,M.Santoso dan Rahmad CS akan melanjutkan Perkaranya ke pihak Aparat Penegak Hukum kepolisian Polres Dumai.

" Atas Perilaku Penyerobotan lahan  dan menguasai lahan 28 Hektar yang sudah di tanami Sawit sebanyak 16 Hektar berumur Tanaman sawit 7 tahun, Aneh tanpa ada keputusan Eksekusi pihak(PN) Pengadilan negeri kota Dumai tanpa kekuatan hukum,mengapa berani menguasai lahan miliknya,kami ,kami memiliki Surat Sporadik lahan 28 Hektar membeli dari pemilik lahan atas nama kelompok tani Mekar jaya bernama Jumani sebagai ketua block dikawasan kelompok tani asal lahan dan kemudian Edi Gunawan,Rahmad,M.Santoso membeli lahan dari Khairuddin Hasibuan sebagai Pemetaan dan Pembekoan lahan kelompok tani yang di percayai oleh Jumani,   " tegas Edi Gunawan dan Santoso.

Di tambahkan,M.Santoso pada awak media ini di salah satu Warkop Kopitiam Jalan Sudirman, setelah N.O,Sempat bertemu di Toko tempat usaha Surianto alias Aliong. M.Santoso. Ketidak terimaan dirinya,",Bos,disini tidak merampok dan merampas lahan kebun sawit,ini,"bilamana Bos,ada waktu turun ke lokasi lahan tersebut, untuk menunjukkan lahan mana Bos punya dan saya,ucap M.Santoso ,di jawab oleh Surianto alias Aliong mengatakan ",kalau untuk lahan dan kebun sawit tersebut, Saya kuasakan ke Narto dan alai terkait Lahan 28 Hektar Tersebut,jawab Aliong,

Kemudian M.Santoso menjelaskan,juga menyampaikan Berarti Bos beli surat atau bukan beli lahan,? sempat di ajak untuk sama-sama turun kelapangan,namun tidak mau, yang bersangkutan,ujar,M.Santosa

Hingga berita ini diterbitkan diminta pihak kepolisian Polres kota Dumai,agar dapat memproses secara jalur hukum dan dapat membantu pihak Masyarakat, Seperti,Kami,Edi Gunawan,Rahmad,dan M.samtoso,atas kerugian pemilik Lahan berikut yang ada di tanami pohon Sawit 16 Hektar,dengan kerugian Per/Hektar Rp.50.000.000(Lima puluh juta rupiah)di kali kan(X) Hasil tanaman Sawit berumur 7 tahun,tutup,M.Santoso. (EC/Tim Media).

0 Response to "Pemilik Surat Sporadik Lahan Kecewa,Sengkata Tanah 28 Hektar Dikuasai Pihak Oknum 3 orang"

Posting Komentar

Gallery Foto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel