-->

Cari Blog Ini

Terkait Dugaan Nurul Amin Kangkangi Surat Edaran Menaker RI, Pengawas Disnaker Provinsi Riau Tanggapi Pengaduan THR Karyawan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri

Terkait Dugaan Nurul Amin Kangkangi Surat Edaran Menaker RI, Pengawas Disnaker Provinsi Riau Tanggapi Pengaduan THR Karyawan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri


Dumai (RIAU) - Pengawas Disnaker Provinsi Riau menanggapi cepat persoalan Pengaduan THR 2021 yang telah di laporkan karyawan  BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri.

Sebagaimana telah di beritakan berbagai media online, terkait dugaan Nurul Amin Direktur BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) yang mengangkangi Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.M /6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan 

Nurul Amin Direktur BUMD PDB yang akan habis masa jabatannya

Laporan pengaduan THR 2021 juga telah di sampaikan karyawan BUMD PDB pada Jumat 07 Mei 2021 dimana tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan.

Bahkan tanpa ada  musyawarah, diskusi dan pemberitahuan surat resmi kepada karyawan di duga  Nurul Amin Direktur BUMD PDB yang dalam hitungan bulan akan  habis masa jabatan ini secara sepihak membayar THR separuh gaji bahkan ada yang pembayaran THR  di bawah separuh gaji. 

Pengawas Disnaker Provinsi Riau pada sekira pukul 16:04 wib Rabu 19 Mei 2021 langsung menemui karyawan BUMD PDB yang telah menyampaikan Pengaduan THR. Bahkan di saksikan langsung sejumlah tim awak media yang sebelumnya menyaksikan ucapan Nurul Amin pada Senin 10 Mei 2021 dengan mengatakan akan melunasi THR 2021 satu bulan gaji pada hari itu, yang nyata langsung menghilang tidak dapat di konfirmasi lagi.

Pengawas Disnaker Provinsi Riau dalam pendalaman laporan Pengaduan THR oleh karyawan BUMD PDB, meminta beberapa keterangan untuk menjadi catatan nya. 

" Dari hasil ini maka Disnaker Provinsi Riau akan segera menyurati Nurul Amin Direktur BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri," kata Pak Agus Pengawas Disnaker Provinsi Riau.

Dia juga menyebutkan bahwa Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: M /6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah lama di sosialisasikan. 

" Jadi sudah cukup jelas bagi perusahaan yang tidak membayar kewajiban THR  akan mendapat sanksi," kata Pak Agus. (Tim Media).

0 Response to "Terkait Dugaan Nurul Amin Kangkangi Surat Edaran Menaker RI, Pengawas Disnaker Provinsi Riau Tanggapi Pengaduan THR Karyawan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri"

Posting Komentar

Gallery Foto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel